Jumat, 23 Oktober 2009

Berapakah gaji ideal untuk Arsitek dan Desain Interior?

Berapa gaji ideal untuk arsitek dan desain interior?
1. Fresh graduate = ?
2. Pengalaman di atas 2 tahun = ?

Sekedar informasi :

A.  Fresh Graduate S1
1. Gaji  : Rp. 1.600.000 - Rp. 2.500.000
2. Lama Jam Kerja : 8 jam
3. Overtime : 3 jam di kantor / 6 jam di rumah (PR)
4. Uang Lembur : Hampir tidak ada (sukarela)
5. Job Description : Design, lapangan.
6. Dateline : SKS dan Hampir semua Mepet.

B. Diatas 2 tahun
1. Gaji : Rp. 2.500.000 - Rp. 4.000.000
2. Lama Jam Kerja : 8 - 10 jam

3. Overtime : 2 jam di kantor / 2 Jam (PR)
4. Uang Lembur : Rp. 15.000 / jam
5. Job Description : Design, lapangan, estimator.
6. Dateline : Seminggu atau lebih.

Sekedar perbandingan :
Gaji Staff Accounting  S1
1. Fresh Graduate : Rp. 2.500.000 - Rp. 3.200.000
2. Pengalaman di atas 2 tahun : Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000

Jadi berapakah gaji yang ideal?

Sekedar perenungan :
1. Biaya Kuliah Teknik jur. Arsitektur dan Desain Interior relatif mahal.
2. Lama Kuliah Teknik jur. Arsitektur dan Desain Interior relatif lama (4 tahun)
3. Sebuah karya seni dan teknik memerlukan Kreatifitas, Ide, Teknik Perencanaan, Perhitungan.
4. Arsitek dan Desain Interior menghasilkan ide dan uang untuk perusahaan
5. Tanggung jawab Arsitek dan Desain Interior : berkaitan dengan kenyamanan, keamanan seseorang dan diri sendiri, berkaitan dengan keuangan dan waktu.

Inilah nasib para Arsitek dan Desainer Interior di Indonesia, Karya, Inovasi, pengetahuan, pengalaman, tidak dihargai sewajarnya.
Jangan menyerah dan tetap berkaryalah...Arsitek-arsitek dan desainer-desainer Indonesia...






 

3 komentar:

  1. bener juga (amzai)

    BalasHapus
  2. kenapa pekerjaan desain interior bisa d bilang sedikit di remehkan, padahal membuat suatu rancangan rumah itu tidak gampang, dan seharusnya mendapat penghasilan yang besar. masyarakat di dunia pun pasti membutuhkan rumah, dan dari desain interior dan arsitek masyarakat dapat tertolong untuk merancang sebuah bangunan yang di sukainya

    BalasHapus
  3. Blom adanya undang2 membuat pihak perusahaan bertindak semaunya

    BalasHapus